Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Atang Trisnanto dan Annida Allivia, resmi maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024. Seperti apa sosok keduanya.
Pasangan ini didukung oleh koalisi yang terdiri dari dua partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat. Bagaimana profil keduanya? Berikut ulasannya:
Profil Atang Trisnanto
Atang Trisnanto lahir pada 2 Maret 1974 di Kota Bogor. Atang menyelesaikan studi S-1 di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003. Kemudian ia melanjutkan studinya ke jenjang S-2 ilmu ekonomi di IPB pada 2010 dan menyabet gelar masternya pada 2014. Pada 2022, Atang meraih gelar S-3 di bidang yang sama.
Karier politiknya dimulai sebagai tenaga ahli di DPR pada 2004 hingga 2009. Pada 2019, ia menjabat sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian. Sejak 2019, Atang menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Profil Annida Allivia
Annida Allivia lahir pada 14 Mei 1999. Ia merupakan cucu dari pedangdut terkenal Evi Tamala. Secara akademis, Annida menyelesaikan pendidikan S-1 manajemen di Universitas Indonesia. Saat menjadi mahasiswa, Annida dikenal sebagai sosok yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan.
Sebelum mencalonkan diri pada Pilwalkot Bogor 2024, Annida tercatat pernah menjabat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat. Dalam pileg DPD yang berlangsung pada 14 Februari 2024, ia berhasil meraih 899.370 suara, meskipun tidak cukup untuk membawanya ke Senayan.
Ia kalah telak dari kandidat lain yang lebih populer seperti Komeng yang memperoleh 5.399.699 suara. Kini pada Pilwalkot Bogor 2024, ia mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota.
Perolehan Suara
Pasangan ini mengumpulkan total 140.045 suara, dengan rincian 132.645 suara berasal dari PKS dan 7.400 suara dari Partai Ummat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur mengenai perolehan suara.
Adapun ketentuan suara pada pilwalkot dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pilkada yang bersangkutan dengan ketentuan.
Untuk mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kota tersebut.
Jika jumlah DPT 250.000 hingga 500.000 jiwa, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kota tersebut. Selanjutnya jika jumlah DPT sebesar 500.000 jiwa hingga 1 juta jiwa, maka perolehan suara harus 7,5%, dan jika jumlah lebih dari 1 juta jiwa maka perolehan suaranya harus 6,5%.
Sumber : beritasatu.com