Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tetap bersepakat mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024 usai DPR tetap tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada 2024.
“KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM,” kata Zulhas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8).
Zulhas menilai sebetulnya aturan baru MK ini memperbolehkan partai yang memiliki ambang batas 7,5 persen suara sah di DPRD untuk mengusung kandidat sendiri. Namun, ia mengatakan KIM Plus sudah bulat bersepakat mencalonkan RK-Suswono.
Zulhas mengatakan tinggal PDIP yang belum memutuskan kandidat di Pilgub DKI Jakarta. PDIP, lanjutnya, bisa mengusung kandidat sendiri di Pilgub DKI jika mengikuti aturan MK.
“KIM kan sepakat sudah, ya tentu masing-masing punya kemauan, kalau sepakat ya sudah,” kata dia.
MK sebelumnya mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. MK juga menurunkan ambang batas untuk syarat pengusungan cakada bagi semua partai.
DPR pun telah sepakat dengan putusan MK ini dan membatalkan RUU Pilkada.
Sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP atau KIM plus mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilgub Jakarta 2024.
Hanya PDIP saja yang belum mengusung kandidat di Pilgub Jakarta. PDIP memungkinkan untuk mengusung sendiri pasangan calon di Pilgub Jakarta merujuk putusan MK terbaru.
(rzr/gil)
Sumber : cnnindonesia.com